Manado – Peredaran minuman keras cap tikus semakin tak terkendali. Menurut Kapolresta Manado Kombes Pol Sunarto, tercatat 4 ribu liter cap tikus dikonsumsi warga Manado setiap dua hari. Bahkan didapati peredaran cap tikus disertai surat jalan dari pemerintah daerah.
“Peredaran minuman keras cap tikus sangat memprihatinkan. 4 ribu liter per dua hari cap tikus beredar di Manado. Dari beberapa kasus penyitaan ternyata peredaran miras cap tikus ini dilengkapi surat izin dan surat jalan dari camat bahkan bupati,” ujar Sunarto pada rapat bersama DPRD Sulut, Rabu (05/03/2014) sore.
Beberapa kasus miras diurai Kapolresta, seperti kejadian perkelahian akibat miras pekan lalu di SMKN-3 Manado yang melibatkan pelajar perempuan serta kejadian Miras di Tuminting-Singkil dengan pelaku anak sekolah kelas 6 SD.
“Selang 8 Februari hingga 5 Maret 2014 kami menangani 77 orang mabuk tidak termasuk miras berakibat pembunuhan. Rata-rata setiap malam kami menahan 15-20 orang mabuk. Setiap perkelahian bahkan KDRT diawali dengan miras. Pelaku membawa sajam kami tindak dengan tegas tidak ada toleransi penangguhan,” tukasnya.
Diketahui, rapat dipimpin wakil ketua DPRD Arthur Kotambunan untuk mendengarkan penjelasan badan legislatif DPRD yang dipimpin ketua Baleg Victor Mailangkay terkait Ranperda masalah Miras dan akibat dari Mabuk. (Jerry)