Tombulu – Pemerintah provinsi Sulawesi Utara akan melakukan pelebaran jalan provinsi di Kecamatan Tombulu dari perkebunan Desa Sawangan, Kamangta, Tombuluan, Kembes, Rumengkor dan Suluan. Badan jalan direncanakan dibangun menjadi 8 meter.
Namun menarik dari informasi diterima BeritaManado.com, pembebasan lahan perkebunan tidak disertai ganti rugi lahan. Beberapa warga menyatakan tidak keberatan.
“Ya, informasinya seperti itu. Jika benar tidak ada penggantian, bagi saya pribadi tidak masalah karena pembangunan jalan untuk kepentingan masyarakat umum,” ujar Alex Pontoh, warga Rumengkor yang tanahnya termasuk yang akan dibebaskan, Minggu (02/03/2014).
Diketahui, jalan provinsi di Kecamatan Tombulu dan jalan kabupaten desa Koka-Kembes diproyeksikan menjadi alternatif utama transportasi akses Manado-Minahasa dan beberapa kabupaten lainnya. (Jerry)