Bitung – Sekertaris Daerah Kota Bitung, Edison Humiang mengingatkan penerima dana hibah tidak menyalahgunakannya. Sebaliknya dana tersebut harus digunakan secara bijak mengatur dan mengelola sehingga penggunaan anggaran baik hibah maupun bantuan sosial agar tepat sasaran dan memberi kesan yang baik.
Hal itu disampaikan Humiang ketika mensosialisasikan tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bitung di Aula Kelurahan Madidir Weru, Rabu (19/2/2014).
“Pemberian hibah dan bantuan sosial ini berdasarkan Peratuaran Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011, dan harus mengikuti prosedur yang ada serta telah ditetapkan. Dan penggunaan anggarannya harus transparansi, akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” kata Humiang.
Ia mengatakan, hibah yang diberikan harus representatif, artinya sesuai dengan pertimbangan tertentu dan secara bijaksana dipilih siapa yang layak menerima bantuan.
Humiang juga menjelaskan secara singkat bagaimana mekanisme atau proses pencairan dana bantuan bisa sampai ke penerima “Pemerintah harus menyampaikan ini secara tranparansi, agar tidak ada kesan sembunyi-sembunyi,” katanya.
Hadir juga dalam acara sosialisasi ini Kepala Inspektur, A P Katuuk, Camat Madidir, Forsman Dandel dan Kabag Kesra, Victorine Lengkong yang dihadiri lurah se-Kecamatan Maesa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat.(*/abinenobm)