Airmadidi – Teka-teki yang mengatakan Pemkab Minahasa Utara suka mengoleksi pejabat berusia lanjut, sempat mengerucut sejak tahun 2012 silam.
Pasalnya, di sejumlah instansi memang nampak jelas beberapa Kepala SKPD sudah menduduki usia diatas maksimum usia fungsional PNS.
“Untunglah Kadis Pariwisata sudah dipensiunkan, kalau tidak, lengkaplah sudah istilah Minut pabrik veteran,” kata Novri Ngare dari LSM LAKRI Minut beberapa waktu lalu.
Selama itu Bupati Minut Drs Sompie SF Singal MBA jarang mengeluarkan pendapat terkait usia para Kepala SKPD itu. Namun di pertengahan Januari 2014, Bupati Singal yang menurut hasil survey itu, masih punya peluang besar dalam pemilihan bupati tahun 2015 nanti, mendadak angkat bicara.
Menurut Bupati Sompie Singal, pejabat yang masuk pada usia pensiun tergantung dari pemakai dan posisi jabatannya.
“Pemerintah punya kebijakan mempertahankan seorang pejabat, yang mana walaupun usia-nya sudah lebih satu atau dua tahun, tapi mengingat skil serta keadaan fisiknya masih bugar, itu bisa dipertahankan,” jelasnya.
Memang di kubu Pemkab Minut, terdapat sekitar delapan pejabat berusia lanjut. Namun ada faktor lainnya sehingga mereka tetap dipertahankan oleh pemerintah.
Pada penjelasan lain, Bupati Minut juga menambahkan, bahwa ada hal-hal lain yang menjadi tolak ukur pemerintah dalam mempertahankan seorang Kepala SKPD usia lanjut.
“Kita tidak boleh lupa, bahwa dalam pemerintahan, saya juga masih punya pimpinan yaitu Pak Gubernur. Dalam mempertimbangkan kebijakan fungsional seorang pejabat eselon juga ada pada Gubernur,” tandas Bupati Sompie Singal yang dikenal ramah itu. (robintanauma)