Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado menegaskan bahwa saat ini caleg tidak dilarang berkampanye. Karena pada tahapan pemilu, caleg diperbolehkan menggelar kampanye terbatas.
“Kegiatan mengumpulkan konstituen bukanlah suatu pelanggaran pemilu. Karena kampanye terbatas tidak dilarang, tapi dibatasi jumlah maksimal masyarakat 250 orang,” kata Komisionaris KPU Manado, Amrain Razak.
Ditambahkannya, kampanye terbatas tersebut bisa dilakukan sebagai bentuk bagian dari sosialisasi pencalonan. Hal ini dipandang perlu, agar masyarakat mengenal dekat para caleg yang bertarung di pemilu legislatif pada 9 Maret mendatang.
“Caleg tidak dilarang mengumpulkan warga melakukan sosialisasi. Memang ini sangat penting dilakukan dari seorang caleg. Tapi dibatasi maksimal 250 orang saja dan tidak lebih. Pada kegiatan itu, caleg bisa memaparkan visi misinya, membagi-bagikan kartu nama dan sejenisnya. Uang juga bisa diberikan, asalkan dengan nilai yang wajar sebagai pergantian biaya transportasi misalnya,” pungkas Razak menutup. (Leriando Kambey)