Ratahan – Ini menjadi kabar tak sedap bagi jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Pasalnya, memperingati Natal 25 Desember tidak ada libur ataupun cuti bersama bagi PNS.
“Libur hanya saat tanggal merah saja. Jadi aktivitas kantor akan berlaku hingga tanggal 24 Desember, kemudian libur 25 Desember selanjutnya masuk kantor lagi pada 26 Desember,” kata juru bicara Pemkab Mitra, Drs Esra Sengkey.
Hal ini sendiri lanjut Sengkey dikarenakan padatnya agenda pemerintahan menjelang peringatan Natal. Apalagi terkait dengan pembahasan berbagai dokumen APBD tahuna 2014.
“Ini menjadi hal penting yang harus dulaksanakan karena menyangkut dokumen serta anggaran, karena itu PNS wajib untuk tetap masuk kantor. Dan kehadiran PNS termasuk kedisiplinan akan menjadi perhatian sebagaimana yang diatur pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010,” pungkasnya. (Rulan Sandag)