Manado – Jumat (13/12/2013) sore, DPRD Sulut memparipurnakan Perda penambahan penyertaan modal pemerintah provinsi kepada PT Bank Sulut. Pansus penyertaan modal yang diketuai Steven Kandouw mengusulkan penambahan modal sebesar Rp500 milliar secara bertahap.
Namun menarik pada pendapat akhir fraksi-fraksi hanya lima fraksi menyampaikan pendapat akhir tidak termasuk Fraksi Persatuan Nasional (F-PN). Tak satupun personil F-PN yang hadir pada rapat paripurna yang dpimpin Ketua Deprov Meiva Salindeho Lintang dan dihadiri Gunernur SH Sarundajang.
Karena hanya disetujui lima fraksi dari enam fraksi di DPRD Sulut, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Djenri Keintjem mengingatkan kepada pimpinan DPRD untuk menyesuaikan ketidakhadiran F-PN sesuai tata tertib DPRD Sulut.
“Saya hanya mengingatkan kepada pimpinan. Ada satu fraksi tidak hadir pada pengambilan keputusan, tidak memberikan pendapat agar ini disesuaikan dengan tata tertib. Karena ini produk hukum saya hanya mengingatkan agar ini dimasukkan di notulen,” tutur Keintjem.
Namun pimpinan rapat Meiva Salindeho Lintang berpendapat sesuai tata tertib DPRD bahwa keputusan persetujuan penambahan modal kepada PT Bank Sulut adalah sah karena telah disetujui lima fraksi di DPRD Sulut. (Jerry)