Tondano – Dalam waktu yang tidak terlalu lama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelayanan Publik Bidang Kesehatan menjadi Peraturan Daerah. Dengan adanya Perda tersebut, masyarakat bisa melakukan claim jika tidan mendapatkan layanan kesehatan yang baik.
Anggota Badan Legislasi DPRD Minahasa Oklen Waleleng, Rabu (11/12/2013) kemarin menyampaikan bahwa Ranperda tersebut sudah melalui proses kajian yang cukup panjang. Mulai dari pendapat para ahli hingga kajian langsung dari hasil kunjungan ke masyarakat, semuanya sudah dilalui.
“Jadi produk hukum yang akan disahkan ini benar-benar seimbang karena merupakan perpaduan temuan di lapangan dengan hasil kajian akademik dari para pakar di bidang kesehatan. Selain itu hal tersebut juga didukung dengan pendapat para ahli pada bidang masing-masing yang berhubungan dengan dunia kesehatan,” kata mantan Ketua KNPI Minahasa. (Frangki Wullur)