Bitung – Lima belas Rancangan Peraturan Darah (Ranperda) diparipurnakan DPRD Kota Bitung, Selasa (10/12/13) malam. Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Santy Gerald Luntungan bersama Wakil Katua DPRD, Baby Palar yang dihadiri Wakil Walikota, Max Lomban.
Pembahasan kelima belas Ranperda ini terdiri dari satu buah Ranperda Prakarsa DPRD dan 14 buah Ranperda dari Pemkot. Dan tanggal 24 September lalu telah dilaksanakan Rapat Paripurna Pembicaraan tingkat I untuk mendengarkan penjelasan walikota, pemandangan umum Fraksi serta tanggapan dan jawaban walikota terhadap 14 buah Ranperda Kota Bitung tahun 2013 dan telah di bentuk 3 Pansus.
Pansus satu membahas Ranperda Kota Bitung tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kota Bitung Tahun 2013-2032, Ranperda Kota Bitung tentang Reklamasi Pantai, Ranperda Kota Bitung tentang Izin Pemanfaatan Ruang dan Ranperda Kota Bitung tentang Pembangunan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi.
Pansus dua membahas Ranperda Kota Bitung tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda Kota Bitung tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Ranperda Kota Bitung tentang pengendalian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
Pansus tiha membahas Ranperda Kota Bitung tentang Ruang Terbuka Hijau, Ranperda Kota Bitung tentang Larangan merusak Pohon dan Pemberian Izin Penebangan Pohon, Ranperda Kota Bitung tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Ranperda Kota Bitung tentang Perubabahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bitung dan Ranperda Kota Bitung tentang Bangunan Gedung.(abinenobm)