Manado – Terkuaknya pengakuan salah satu pihak yang mengaku ditawarkan staf Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Manado untuk melakukan nego dalam pembayaran pajak daerah, mendapat kecaman berbagai pihak.
Pasalnya, sebagaimana yang diberitakan BeritaManado.com sebelumnya bahwa, oknum staf Dispenda Manado menawarkan nego setoran pajak yang seharusnya berjumlah puluhan juta rupiah. Dan anehnya, staf developer yang ditawari malah kebingunan dan merasa heran dengan tawaran tersebut, sehingga kejadian itu diinformasikan ke wartawan untuk dipublikasikan.
Menanggapi dugaan dibolehkannya nego atas besaran pajak, Terry Umboh, pemerhati Kota Manado mengecam adanya hal tersebut. Menurut Umboh, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, karena terjadi korupsi atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota manado.
“Memang banyak sorotan atas kinerja Dispenda Manado. Dan diduga instansi yang mengelola PAD itu, dijadikan lahan korupsi bagi oknum-oknum dilingkungan Dispenda sendiri. Menyangkut dugaan kasus pajak yang bisa dinegokan, ini salah besar. Pajak harus dibayar sesuai besaran yang diwajibkan dan tidak boleh dinego jumlahnya. Kalau terjadi seperti itu, Dispenda sudah mengkorupsi PAD Manado,” tutur Umboh, dibalik via telepon genggamnya.
Menurutnya lagi, Walikota Manado dan pihak Kejaksaan Negeri Manado dihimbau mengusut adanya pengakuan dari wajib pajak tersebut. Karena dinilai tindakan itu sudah berimplikasi korupsi. Dan disarankan Umboh, oknum yang terbukti melakukan korupsi dan pelanggaran hukum lainnya di Dispenda wajib dikenakan sanksi tegas.
“Walikota dan Kejaksaan harus menindaklanjuti pengakuan staf developer tersebut. Ini akan berdampak buruk pda pencapaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun 2014 mendatang. Jika kedapatan dan terbukti, berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, dan sebaiknya dipecat saja,” tegas Umboh. (Leriando Kambey)