Manado – Uskup Manado Mgr. Yosep Suwatan MSC dalam Surat Adven yang dibacakan diseluruh gereja dan kapel di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, Minggu (1/12/2013), mengajak seluruh umat untuk memaknai masa adven ini dengan aksi nyata. Salah satu yang dilakukan yaitu seluruh kolekte/derma pertama akan disumbangkan untuk korban bencana alam Filipina.
Suwatan menambahkan, kolekte pertama yang terkumpul selama empat minggu adven berjalan sudah diputuskan untuk disalurkan kepada para korban bencana. Hal itu juga merupakan wujud nyata atau aksi sosial umat katolik bagi sesama saudara. Penggalangan dana solidaritas dengan cara lain juga dapat dilakukan.
“Penyelenggaraan Misa atau Ibadah Sabda di setiap gereja paroki, stasi, kapel, sekolah, nantinya akan dihipun terlebih dahulu di keuskupan. Setelah itu akan diatur teknis penyerahan bantuan ini melalui bruder – bruder yang berkarya di Filipina. Untuk penggalangan dana solidaritas diluar kegiatan gerejani dapat dibenarkan sepanjang dapat dipertanggung jawabkan,” kata Suwata. (Frangki Wullur)
Manado – Uskup Manado Mgr. Yosep Suwatan MSC dalam Surat Adven yang dibacakan diseluruh gereja dan kapel di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, Minggu (1/12/2013), mengajak seluruh umat untuk memaknai masa adven ini dengan aksi nyata. Salah satu yang dilakukan yaitu seluruh kolekte/derma pertama akan disumbangkan untuk korban bencana alam Filipina.
Suwatan menambahkan, kolekte pertama yang terkumpul selama empat minggu adven berjalan sudah diputuskan untuk disalurkan kepada para korban bencana. Hal itu juga merupakan wujud nyata atau aksi sosial umat katolik bagi sesama saudara. Penggalangan dana solidaritas dengan cara lain juga dapat dilakukan.
“Penyelenggaraan Misa atau Ibadah Sabda di setiap gereja paroki, stasi, kapel, sekolah, nantinya akan dihipun terlebih dahulu di keuskupan. Setelah itu akan diatur teknis penyerahan bantuan ini melalui bruder – bruder yang berkarya di Filipina. Untuk penggalangan dana solidaritas diluar kegiatan gerejani dapat dibenarkan sepanjang dapat dipertanggung jawabkan,” kata Suwata. (Frangki Wullur)