Manado – Terkait dikeluarkannya surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang menghentikan hak protokoler dan keuangan legislator dalam proses PAW, menimbulkan persoalan di Komisi B.
Pasalnya, Cicilia Londong yang hingga kini menjabat Wakil Ketua sudah tidak dibenarkan melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat.
Ditambah lagi, proses PAW Londong hingga kini belum mendapatkan kepastian, karena menunggu hasil putusan PTUN, sebagaimana gugatan yang dilayangkan Londong terhadap SK Gubernur Sulut.
“Seharusnya posisi Cicil (sapaan akrab Longdong, red) harus digantikan anggota Komisi B lainnya. Walaupun jabatan itu masih melekat pada Cicil, tapi dia (Longdong) sudah tidak boleh mengikuti agenda dewan, sesuai surat edaran Kemendagri. Jika belum segera diganti, nantinya akan berpengaruh pada kinerja komisi tersebut,” ujar salah satu lengislator yang enggan namanya dipublis itu.
Meskipun belum dilangsung pemilihan posisi wakil ketua, hingga kini kinerja dan agenda Komisi B terus berjalan. Hal ini terlihat dari keseriusan dan ketekunan ketua Komisi B, Lily Binti dan beberapa personil komisi lainnya yang rajin masuk kantor. (Leriando Kambey)