Tomohon – Dalam rangka menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang semakin memiliki pemahaman yang luas terhadap pengelolaan barang milik daerah, Pemerintah Kota Tomohon lewat Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) menggelar sosialisasi Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2007 di aula lantai III kantor walikota, Jumat 15 November 2013.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Ir Harold Lolowang MSc saat membuka acara ini mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan SDM aparatur pemerintah dalam memahami pedoman yang baku dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Guna menunjang pelaksanaan tugas sekaligus peningkatan aparatur sipil yang handal dan profesional. Kami mengharapkan agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar supaya setelah mengikuti kegiatan ini akan langsung diterapkan dalam menunjang suksesnya pelaksanaan kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi,” ujarnya.
Tampil sebagai pembawa materi, Evron Sitepu SE Ak MM dari BPK RI Perwakilan Sulut, Rocky Nainggolan dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Provinsi serta Sutimin dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan peserta utusan dari seluruh SKPD yang adalah pengelola barang dan jasa milik daerah.