Manado – Terus berkembang soal adanya salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud menggunakan ijazah bermasalah, sebagai kelengkapan dokumen untuk ikut Pilkada akhir tahun ini.
Bila dugaan ini benar, Jim R Tindi dari Gerak meminta KPU segera mendiskualifikasi yang bersangkutan.
“Gerak Sulut meduga ada kejanggalan dalam penerbitan surat keterangan pengganti ijazah salah satu calon kepala daerah,” ujar Tindi Senin (4/11).
Calon ini memasukkan ijazah SMP Negeri Karatung pada kelengkapan dokumen di KPU. Sementara ada ketidaksesuaian antara tahun lulus dan status sekolahnya.
“Berdasarkan investigasi Gerak, SMP Negeri Karatung resmi berdiri tahun 1975, sementara yg bersangkutan tamat pada tahun 1966, pada saat itu status SMP Karatung adalah kelas jauh dari SMP Lirung, artinya keterangan pengganti ijazah yg dimasukkan senagai syarat pencalonan seharusnya diterbitkan SMP Negeri Lirung,” jelas Tindi.
Dengan demikian, Gerak menilai persyaratan berkas yang dimasukan calon ini adalah tidak sah dan seharusnya digugurkan.
“Kami mendesak KPU Sulut segera mendiskualifikasi calon ini,” cetusnya. (Ady Putong)