Bitung – Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak tidak berlaku bagi pejabat di Kota Bitung yang menggunakan kendaraan dinas.
Padahal dalam aturan tersebut menyebutkan kendaraan dinas dan berplat merah dilarang untuk mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersusidi seperti premium dan solar. Maka kendaran dinas yang tak boleh menggunakan BBM subsidi adalah milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta milik BUMN dan BUMD.
“Tapi kenyataannya, sampai hari ini kendaraan dinas atau plat merah di Kota Bitun tetap menggunakan premium dan solar. Bukan pertamax seperti instruksi Permen ESDM,” kata Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bitung, Edwin Tumurang, Minggu (27/10).
Tumurang kepada Beritamanado.com mengaku bingung dengan sikap pejabat yang enggan beralih ke pertamax sesuai aturan. Padahal dalam APBN dan APBD sudah dialokasikan anggaran untuk penggunaan BBM yang tentu dananya sudah bukan untuk membeli BBM subsidi.
“Kami harap pejabat bisa memberi contoh soal penggunaan BBM, tapi kenyataannya setiap hari plat merah masih mengantri premium dan solar di SPBU. Malah lebih parahnya lagi, ada plat merah yang mengisi BBM di pinggir jalan atau membeli BBM dalam kemasan botol,” katanya.
Padahal menurutnya, anggaran untuk membeli BBM sudah tertata tapi tetap saja setiap hari menggunakan BBM subsidi. “Jadi jangan heran jika di Kota Bitung banyak kasus penimbunan BBM karena pejabat saja memberikan contoh yang salah kepada masyarakat,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak tidak berlaku bagi pejabat di Kota Bitung yang menggunakan kendaraan dinas.
Padahal dalam aturan tersebut menyebutkan kendaraan dinas dan berplat merah dilarang untuk mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersusidi seperti premium dan solar. Maka kendaran dinas yang tak boleh menggunakan BBM subsidi adalah milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta milik BUMN dan BUMD.
“Tapi kenyataannya, sampai hari ini kendaraan dinas atau plat merah di Kota Bitun tetap menggunakan premium dan solar. Bukan pertamax seperti instruksi Permen ESDM,” kata Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bitung, Edwin Tumurang, Minggu (27/10).
Tumurang kepada Beritamanado.com mengaku bingung dengan sikap pejabat yang enggan beralih ke pertamax sesuai aturan. Padahal dalam APBN dan APBD sudah dialokasikan anggaran untuk penggunaan BBM yang tentu dananya sudah bukan untuk membeli BBM subsidi.
“Kami harap pejabat bisa memberi contoh soal penggunaan BBM, tapi kenyataannya setiap hari plat merah masih mengantri premium dan solar di SPBU. Malah lebih parahnya lagi, ada plat merah yang mengisi BBM di pinggir jalan atau membeli BBM dalam kemasan botol,” katanya.
Padahal menurutnya, anggaran untuk membeli BBM sudah tertata tapi tetap saja setiap hari menggunakan BBM subsidi. “Jadi jangan heran jika di Kota Bitung banyak kasus penimbunan BBM karena pejabat saja memberikan contoh yang salah kepada masyarakat,” katanya.(abinenobm)