
Manado – Pemerinah Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulut Dr Noudy Tendean menyatakan, masyarakat yang tidak memiliki e-KTP tidak dimungkinkan untuk mendapatkan pelayanan publik termasuk partisipasi menyalurkan hak suara pada pemilu karena tidak tercatat pada daftar pemilih.
“Secara otomatis yang bersangkutan tidak memiliki identitas karena disatu pihak KTP non elektronik tidak akan berlaku lagi, maka yang rugi adalah masyarakat,” ujar mantan Direktur IPDN Manado.
Untuk itu, pemerintah Provinsi Sulut mengingatkan agar pemerintah kabupaten/kota segerah menuntaskan penyelesaian perekaman e-KTP mengingat masa waktu pengambilan tinggal dua bulan lagi.
“Perekaman e-KTP hingga tanggal 31 Desember 2013, untuk itu diingatkan agar pemerintah Kabupaen/Kota secepatnya menyelesaikan,” tegas Tendean.
Dia berharap, pemerintah Kabupaten/Kota dapat menambah waktu untuk pelayanan agar masyarakat bisa terlayani dengan baik.
Sementara itu Tendean yang didampingi Kabag Pemerintahan Drs Lucky Tajuh Kasubag Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nita Tarumingkeng, SSTP serta Kasubag Penerangan AY Rambing, S.Sos menambahkan apabilah masih terdapat penduduk wajib KTP belum melakukan perekaman, maka yang bersangkutan tidak dimungkinkan untuk mendapatkan e-KTP pada tahun 2014. (Rizath Polii)