Manado – Pembangunan gedung Museum Coelacanth yang merupakan ikan purba asal Sulut di atas lahan 16 persen berlokasi di Mega Mas dituding melanggar hukum.
Pasalnya, sesuai kesepakatan antara pihak Mega Mas sebagai pengelola lahan reklamasi pantai Manado, lahan 16 persen berbentuk jalan dan hutan kota.
Sayangnya, di atas lahan hutan kota kembali akan dibangun gedung museum, yang disebut-sebut merupakan pengalihan fungsi lahan dari peruntukannya semula.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan dan mengkaji kembali rencana pembangunan museum tersebut. Karena, meskipun lahan itu milik pemkot, tapi peruntukan dan fungsi lahan merupakan hutan kota. Agar tidak terjadi penyalahan pemanfaatan lahan,” kata Terry Umboh, pemerhati pembangunan Kota Manado itu. (Leriando Kambey)