Manado – Gubernur Sulut SH Sarundajang, Wagub Djouhari Kansil dan Sekprov Sulut Siswa Rachmat Mokodongan, ditantang untuk melaporkan dugaan korupsi pembayaran jasa psikolog di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut.
“Pak gubernur, Wagub dan Sekprov harus berani melaporkan adanya indikasi ini ke aparat hukum, kalau terbukti melanggar jangan hanya mentok di meja Inspektorat, segera laporkan otak dugaan korupsi di BKD Sulut ke polisi,” kata pegiat anti korupsi dari Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan, Minggu (20/10).
Indikasi korupsi tersebut terkuak berdasarkan pengakuan dari salah satu pengurus Himpunan Psikologis Indonesia (Himpsi). Dia menyebutkan anggaran jasa untuk salah satu tes psikologi buat PNS yang ditangani anggota Himpsi, tak terbayarkan dari BKD pada Februari tahun ini. Jumlahnya mencapai Rp 143 juta. Kabarnya, masalah ini lagi diseriusi Inspektorat Provinsi Sulut.
“Kalau dugaan ini bisa dilaporkan ke kepolisian atau kejaksaan, maka akan menjadi pembelajaran bagi pejabat yang lain untuk tidak coba-coba melakukan tindakan kurang terpuji seperti korupsi uang rakyat, kami berharap segitiga emas Pemprov Sulut mau melakukan itu,” jelas Tommy. (Ady Putong)