Manado – Pertanyaan berbagai kalangan terkait penarikan karcis masuk untuk kendaraan roda dua (motor) di kawasan Mega Mas terjawab.
Kepada BeritaManado, Maximus Watung selaku kuasa hukum PT. Mega Surya Lestari sebagai pengelola kawasan Mega Mas menjelaskan alasannya menarik biaya langsung ke roda dua sebelum masuk kawasan.
“Untuk kendaraan roda empat tidak dipungut langsung karena alasannya sangat kuat. Mobil tidak bisa menerobos keluar dari kawasan dengan mudahnya. Beda halnya dengan sepeda motor. Saat mobil keluar kawasan, motor bisa menyerempet ikut keluar bersamaan dengan keluarnya mobil,” jelasnya.
Menurutnya lagi, penarikan karcis untuk mobil dan motor bukan retribusi masuk kawasan Mega Mas. Tapi retribusi penggunaan lahan parkir.
“Kalau mobil masuk kawasan karena menghindari kemacetan dijalur utama jalan Bolevard. Tapi motor dapat menghindar dari kemacetan. Jadi, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diingankan, maka sebelum masuk kawasan, khususnya motor langsung dikenakan biaya parkir. Perlu dipertegas bahwa, biaya yang ditagih bukan karcis masuk, tapi retribusi penggunaan fasilitas lahan parkir,” pungkas Alumnus Fakultas Hukum Unsrat ini. (Leriando Kambey)