Manado – Adanya sejumlah daerah di Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara yang berstatus opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) empat hingga lima tahun berturut-turut secara tegas bukan wewenang BPK untuk memberikan sanksi, karena sudah pada porsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta Kepolisian. Dan yang paling penting rakyatlah yang memberikan sanksi dengan cara tidak lagi memili pemimpin yang berulang-ulang mendapat disclaimer.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Polsoskam BPKP Binsar Simanjuntak ditemani Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, Gubernur Sulut SH Sarundajang serta Ketua DPRD Provinsi Sulut Pdt Meiva Salindeho-Lintang dalam jumpa pers di ruang kerja wakil gubernur Sulut.
Tetapi yang paling penting menurut dia, adalah masyarakat yang akan memberikan sanksi. Dalam melakukan pemeriksaan pihaknya berpedoman pada 3 hal, yakni, pencegahan, penindakan dan edukatif, ujar Binsar.
“Sebab, yang sudah WTP saja belum tentu tidak ada indikasi korupsi, apalagi disclaimer,” tegasnya.
Seperti diketahui, ada dua daerah Kabupaten/Kota di Sulut yang meraih opini disclaimer dari BPK perwakilan Sulut. Dua daerah tersebut adalah Minahasa Tenggara (Mitra) dan Minahasa Selatan (Minsel). (Rizath Polii)