Manado – Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013 menegaskan model terbaru pada kertas surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2014 depan. Menariknya, dalam surat suara nantinya tidak akan memuat foto calon.
Bunyi pasal 6 angka (3) PKPU 16/2013 sebagai berikut: Surat suara setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk calon Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut calon dan nama calon tetap partai politik.
Peraturan itu tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.
Tak ada kata “foto calon” pada ayat ini. Hanya saja, desain surat suara berbeda dengan anggota DPD RI, sebagaimana tercantum pada pasal 6 angka (4), Surat suara setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk calon Anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan nama calon.
Aturan yang disahkan KPU pusat pada Agustus 2013 tersebut, ditandatangani Ketua Husni Kamil Malik serta Menkum dan HAM Amir Syamsudin untuk diundangkan, sepertinya belum tersosialisasi baik ke seluruh calon yang namanya sudah tercantum dalam daftar caleg tetap (DCT). Buktinya, banyak baliho Caleg yang mencantumkan foto diri sebagai sarana untuk mensosialisasikan figurnya—kendati itu terkesan mubazir mengingat foto tidak akan termuat di kertas suara. Sejumlah staf KPU Sulut yang disambangi beritamanado baru-baru juga sudah mengingatkan desain surat suara terbaru yang tanpa foto calon itu.
Mengenai ini, masyarakat menilai Caleg harus lebih teliti dalam pembuatan logistik sosialisasi. “Karena yang perlu dikenalkan supaya bisa masyarakat identifikasi adalah nama dan nomor urut serta partainya, tak perlu foto kalau melihat aturan ini, jadi Caleg harus lebih pintar lagi menyikapi aturan tersebut,” kata Benny Montolalu, Kamis (19/8) warga Wenang yang pernah ikut Caleg di Pemilu 2009 silam. (Ady Putong)