Siau – Kepala Badan Kepegawaian daerah Kabuapten Sitaro Alfianus Marthin menyebut, sesuai aturan pemerintah pusat penerimaan CPNS tahun ini khusus mahasiswa yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi (PT) swasta yang belum terakreditasi A tidak bisa diterima.
“Para Pelamar PNS Lulusan PT Swasta harus Akreditasi A,” tegas Marthin
Kalaupun bagi bagi lulusan PT swasta disyaratkan harus terakreditasi A.dan berdasar ketentuan, pelamar juga wajib melampirkan Kartu Rencana Studi (KRS).
“Aturan itu dibuat pusat untuk mencegah dan mengantisipasi pelamar CPNS dengan mengunakan ijazah palsu,” katanya.
Selain itu, para CPNS yang akan diterima harus sungguh berkualitas. Aturan semacam itu menjadi filter yang tepat untuk menyaring calon abdi negara yang kuat. “Sehingga dalam perekrutan nanti, bisa dihasilkan Pegawai Negeri Sipil yang benar-benar memiliki kemampuan dan kompetensi yang baik,” tutupnya. (gun takalawangeng )