Amurang – Pemerintah Kabupaten Minsel hingga saat ini masih melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan emas. Karena Pemkab Minsel masih sementara melakukan pembahasan tentang peraturan daerah (Perda) yang diusulkan melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) ke DPRD Minsel.
“Untuk penggalian emas yang ada di Kabupaten Minsel, sampai saat ini masih dilarang oleh pemkab Minsel. Karena selain sementara melakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda), masih ada banyak juga para penambangan liar tampak ijin (Peti),” demikian kata Kadis Distamben Kabupaten Minsel, Pengky Terok, Rabu (28/8).
Lanjut Terok mengatakan, Perda yang diusulkan oleh Distamben, sampai saat ini belum juga ada persetujuan dari pihak DPRD.
“Kami sementara melakukan pembahasan, di Kantor DPRD. Jika sudah memiliki Perda, maka tentunya semua warga yang akan melakukan penambangan, itu sah- sah saja, asalkan memiliki kekuatan hukum. Tapi selama Perda belum ditapkan masyarakat tetap dilarang melakukan pertambangan emas,” kata Terok.
Ditambahkannya jika memang ada masyarakat yang masih melakukan aktifitas penggalian emas, dimintahkan agar melaporkan kepada pihak yang berwajib atau langsung di kantor Distamben.
“Tolong laporkan, jika ada PETI yang marak dilihat oleh warga, karena sampai saat ini Distamben belum ada Perda yang berlaku untuk penambang emas. Dan Distamben akan terus melakukan pengawasan di setiap wilayah Perkebunan Rakyat, yang diduga ada masyarakat melakukan penambagan emas tampak ijin,” ujarnya. (van)