Ratahan – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Kadis Nakertransos) Mitra Drs Robby Sumual menegaskan, pemberian Bantuan Sosial (Bansos) bedah rumah bagi masyarakat kurang mampu di daerah ini sudah dilakukan sesuai ketentuannya.
“Mulai dari proses tender, verfikasi data hingga realisasi oleh pihak ketiga ke setiap penerima bantuan sudah dilaksanakan sesuai aturan,” jelas Sumual didampingi Kabid Pemberdayaan Silvia Makaenas SE, kepada BeritaManado.com, Kamis (01/8).
Diungkapkan Sumual, pihaknya sendiri sejak awal pelaksanaan tender hingga saat ini terus mengawasi proses penyaluran. Bagi penerima bantuan sendiri sebelumnya sudah diingatkan untuk melakukan perhitungan besaran bantuan yang diserahkan dalam bentuk material sebelum menandatangani tanda terima dari pihak ketiga. “Selain itu kita juga telah mewanti-wanti pihak ketiga untuk membawa langsung bantuan tersebut ke masing-masing penerima,” ungkapnya.
Bantuan bedah rumah sebanyak 400 unit ini tersebar di empat kecamatan diantaranya, Kecamatan Touluaan dan Pasan. Setiap unit berdasarkan pagu masing-masing akan menerima Rp 6 juta. Hanya saja dikarenakan telah melalui proses tender, maka tentu bantuan ini dengan sendirinya akan berkurang. Dan itu sudah diketahui oleh masing-masing penerima. (Rulan Sandag)