Bitung – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhitung Januari 2014 nanti bakal dialihkan pengelolaanya ke Pemkot. Hal ini terungkap dalam acara sosialisasi pejak peralihan yang digelar Dispenda Kota Bitung dan dihadiri Wakil Walikota, Max Lomban dan Sekkot, Edison Humiang, Selasa (31/7) di ruangan BPU.
Menurut Kadispenda, Olga Makarauw, kegiatan sosialisasi ini digelar selama dua hari terhitung hari ini hingga Kamis (1/8). “Inti sosialisasi saat adalah penegasan menyangkut Pajak Bumi Bangunan-Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” kata Makarauw.
Sementara itu, Lomban meminta RT dan Kepala Lingkungan (Pala) untuk menjadi juru bicara bagi masyarakat dalam upaya melaporkan wajib pajak yang belum terdata. Ia juga meminta RT dan Kaling jangan membiarkan warganya menghindari pajak.
“Dan apabila terjadi transaksi pembayaran tanah, pihak RT dan Pala harus mengetahuinya,” kata Lomban.
Selain sosialiasi, acara yang dihadiri seluruh camat, lurah serta RT dan Pala se-Kota Bitung ini juga mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Perda Nomor 28 tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Sebab, PBB-P2 yang berjalan saat ini masih dikelolah pemerintah pusat dan terhitung mulai 1 Januari 2014 PBB-P2 akan diolah pemerintah daerah. (enk)