Tahuna – Bertempat di aula Kantor Kemnterian Agama Kabupaten Kepulauan Sangihe Kepala Kantor Kemenag Sangihe Sutarji Adipati, S.Pd.I didampingi oleh Kasubag Tata Usaha Merry H. Mansoara, S.Sos laksanakan kegiatan sosialisasi, Kamis (25/07) siang tadi.
Diawali dengan arahan dari Kepala Kantor Kemenag Kab. Kepl. Sangihe Sutarji Adipati, S.Pd.I berharap kepada semua Pengawas dan Penyuluh Fungsional untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi pegawas dan penyuluh fungsional yang ada dilingkungan Kantor Kemenag Sangihe.
Adipati juga menegaskan tentang peraturan Menteri Agama nomor 28 tahun 2013 mengenai jam kerja bagi pegawai negeri khusunya untuk pengawas dan penyuluh fungsional yang ada di lingkungan Kementerian Agama.
Disampaikan pula bahwa bagi Pengawas untuk tetap membuatkan jadwal monitoring dan tetap berkoordinasi dengan seksi terkait mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas dan penyuluh dilingkungan Kantor Kemenag Kab. Kepl. Sangihe. Ujar Mansoara.
Pelaksanaan sosialisasi PMA nomor 28 tahun 2013 ini diikuti oleh Kepala Seksi, Kepala KUA, Pengawas dan Penyuluh Agama Fungsional yang ada dilingkungan Kantor Kemenag Sangihe. (oke)
Tahuna – Bertempat di aula Kantor Kemnterian Agama Kabupaten Kepulauan Sangihe Kepala Kantor Kemenag Sangihe Sutarji Adipati, S.Pd.I didampingi oleh Kasubag Tata Usaha Merry H. Mansoara, S.Sos laksanakan kegiatan sosialisasi, Kamis (25/07) siang tadi.
Diawali dengan arahan dari Kepala Kantor Kemenag Kab. Kepl. Sangihe Sutarji Adipati, S.Pd.I berharap kepada semua Pengawas dan Penyuluh Fungsional untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi pegawas dan penyuluh fungsional yang ada dilingkungan Kantor Kemenag Sangihe.
Adipati juga menegaskan tentang peraturan Menteri Agama nomor 28 tahun 2013 mengenai jam kerja bagi pegawai negeri khusunya untuk pengawas dan penyuluh fungsional yang ada di lingkungan Kementerian Agama.
Disampaikan pula bahwa bagi Pengawas untuk tetap membuatkan jadwal monitoring dan tetap berkoordinasi dengan seksi terkait mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas dan penyuluh dilingkungan Kantor Kemenag Kab. Kepl. Sangihe. Ujar Mansoara.
Pelaksanaan sosialisasi PMA nomor 28 tahun 2013 ini diikuti oleh Kepala Seksi, Kepala KUA, Pengawas dan Penyuluh Agama Fungsional yang ada dilingkungan Kantor Kemenag Sangihe. (oke)