Ratahan-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) memberikan himbauan kepada seluruh perusahaan yang berivestasi di daerah ini untuk dapat memperhatikan kewajibannya menyangkut hak karayawan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan Muslim, dalam rangka perayaan hari raya Idul fitri.
“THR adalah suatu kewajiban yang harus diterima oleh seluruh pekerja diatur sesuai dengan kemampuan dari perusahan. Dan THR itu wajib dibayarkan karena itu merupakan hak dari karyawan, terang Kepala Disnakertransos Drs Robby Sumual, Selasa (23/7) di ruang kerjanya.
Lanjutnya, tak mungkin perusahaan atau pengusaha yang memperkerjakan karyawan lantas tidak mempunyai kemampuan untuk membayar THR. Untuk itu selaku dinas terkait pihaknya mengingatkan setiap perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya.
Sementara, dari realitas lapangan, ada yang mendapat THR dari perusahaan tapi ada juga yang hanya mendapat sedikit dengan alasan pendapatan perusahaan berkurang.
“Menyangkut THR, perusahaan kami selalu menyiapkan itu tiap tahunnya. Jadi kami tidak perlu kuatir mengenai hal itu,”terang salah satu karyawan yang namanya enggan ditulis.(dul)