Tahuna-Ketidakpastian proses pergantian antar waktu (PAW) 11 anggota Dekab Sangihe
periode 2009-2014 terkait dengan pengunduran diri untuk kembali menatap Pemilu
2014 akhirnya mulai terjawab.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan edaran dengan nomor 161/3294/SJ tentang pemberhentian antar waktu anggota DPRD, karena menjadi anggota partai politik lain atau mengundurkan diri.
Sekretaris GMNI Cabang Sangihe Jusuf Gaghana dalam edaran yang ditandatangani
Mendagri Gamawan Fauzi sangat tegas mengatur menyangkut proses PAW bagi siapa saja anggota Dekab yang telah mengajukan pengunduran diri, terkait pindah partai politik untuk maju kembali di Pemilu legislatif tahun 2014 mendatang.
“Dalam poin ketiga edaran tertanggal 24 Juni 2013 menyatakan sesuai dengan ketentuan pasal 102 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010,jadi sangat jelas langkah yang telah diambil 11 anggota Dekab Sangihe sekarang ini,” terang Gaghana.
Dalam poin lain lanjutnya, dinyatakan meskipun partai politik bukan peserta Pemilu legislatif tahun 2014, namun tetap wajib mengusulkan PAW.
“Jadi sangat jelas dalam edaran, kalau partai politik enggan mengusulkan PAW, maka pimpinan DPRD menyurati pimpinan partai politik untuk segera diusulkan PAW. Akan tetapi dalam kurun waktu 14 hari dari surat tersebut tidak ada respon dari pimpinan partai politik, maka pimpinan DPRD Provinsi mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur bagi anggota DPRD Provinsi dan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan ke Gubernur melalui Bupati/Walikota selanjutnya diresmikan proses
PAW,” tuturnya kembali
Melihat fakta di Dekab Sangihe bahwa ada Parpol yang enggan mengusulkan PAW bagi anggota pindah Parpol, harusnya segera disikapi secara serius oleh
pimpinan DPRD.
“Hal ini dimaksudkan agar amanat UU dan aturan lainnya dilaksanakan. Sehingga tidak akan terjadi persoalan baru dikemudian hari yang bisa saja menjurus ke ranah hukum,” tutupnya. (gun)