Amurang – Dalam rangka mengoptimalkan perekonomian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Minsel berkomitmen untuk mendatangkan investor. Hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya dua tahun belakangan ini sebagai tahun investasi.
Dari data yang diperoleh, saat ini tercatat kurang lebih ada 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di empat perusahaan. Hanya saja, pemkab tetap akan bersikap tegas apabila ada investor atau pihak perusahaan yang kedapatan melakukan pelanggaran, termasuk di bidang ketenagakerjaan.
Bila mengacu UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing diwajibkan mengurus Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), bila tidak akan diberikan sanksi.
“Kalau didapati belum memiliki isin, maka akan diberikan sanksi tegas berupa pendeportasian tenaga kerja asing tersebut. Dan untuk merealisasikannya sudah dilakukan kerjasama dengan pihak imigrasi,” kata Kadis Sosnakertrans Minsel, Jefri Prang.
Ditambahkan Prang, saat ini memang dari hasil pemeriksaan awal, perusahaan-perusahaan tersebut belum memiliki IMTA. “Sudah ada tim yang diturunkan untuk melakukan pemeriksaan. Ini memang wajib dilakukan, karena sudah menjadi amanat Undang-Undang. Apalagi, di sini mereka harus membayar retribusi atas mempekerjakan tenaga asing. Karena itu juga, sebagai bagian dari perlindungan terhadap tenaga kerja local kita,” jelasnya.(van)