Bitung – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Rokok Tembakau Makanan dan Miniman (SPSI-RTMM) Kota Bitung menyatakan menolak rencana Pemkot menerbitkan Perda Ijin Mempkerjakan Tenaga Asing (Imta). Pasalnya, dengan adanya Perda Imta maka akan menimbulkan berbagai permasalah bagi dunia ketenakerjaan dan keamanan.
“Dengan adanya Perda Imta maka peluang tenaga lokal untuk bekerja semakin kecil karena tiap perusahaan begitu mudahnya mempekerjakan pekerja asing daripada memberdayakan tenaga lokal,” kata salah satu pengurus SPSI-RTMM Kota Bitung, Estepanus Sidangoli, Kamis (13/6).
Dari sisi keamanan sendiri menurut Sidangoli, Perda Imta memudahkan para pekerja asing masuk ke Kota Bitung dan itu bisa dimanfaatkan oleh teroris.
“Ini yang harus dipikirkan Pemkot, jangan hanya karena ingin mengejar PAD sehingga mengabaikan masalah keamanan dan pemberdayaan tenaga lokal,” katanya.
Ia mengaku lebih setuju jika masalah Imta hanya diterbitkan satu pintu yakni pemerintah pusat dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. “Sedangkan satu pintu saja masalah tenaga kerja asing di Kota Bitung sudah tidak jelas apalagi jika Imta diterbitkan di Kota Bitung,” katanya.
Lebih lanjut Sidangoli menyatakan, SPSI-RTMM Kota Bitung dengan tegas menyatakan menolak rencana penerbitan Perda Imta tersebut. Karena menurutnya, Perda Imta belum saatnya diterbitkan karena Pemkot sendiri masih sangat lemah dalam melakukan pengawasan tenaga asing.(enk)
Bitung – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Rokok Tembakau Makanan dan Miniman (SPSI-RTMM) Kota Bitung menyatakan menolak rencana Pemkot menerbitkan Perda Ijin Mempkerjakan Tenaga Asing (Imta). Pasalnya, dengan adanya Perda Imta maka akan menimbulkan berbagai permasalah bagi dunia ketenakerjaan dan keamanan.
“Dengan adanya Perda Imta maka peluang tenaga lokal untuk bekerja semakin kecil karena tiap perusahaan begitu mudahnya mempekerjakan pekerja asing daripada memberdayakan tenaga lokal,” kata salah satu pengurus SPSI-RTMM Kota Bitung, Estepanus Sidangoli, Kamis (13/6).
Dari sisi keamanan sendiri menurut Sidangoli, Perda Imta memudahkan para pekerja asing masuk ke Kota Bitung dan itu bisa dimanfaatkan oleh teroris.
“Ini yang harus dipikirkan Pemkot, jangan hanya karena ingin mengejar PAD sehingga mengabaikan masalah keamanan dan pemberdayaan tenaga lokal,” katanya.
Ia mengaku lebih setuju jika masalah Imta hanya diterbitkan satu pintu yakni pemerintah pusat dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. “Sedangkan satu pintu saja masalah tenaga kerja asing di Kota Bitung sudah tidak jelas apalagi jika Imta diterbitkan di Kota Bitung,” katanya.
Lebih lanjut Sidangoli menyatakan, SPSI-RTMM Kota Bitung dengan tegas menyatakan menolak rencana penerbitan Perda Imta tersebut. Karena menurutnya, Perda Imta belum saatnya diterbitkan karena Pemkot sendiri masih sangat lemah dalam melakukan pengawasan tenaga asing.(enk)