
Manado – Terkait dengan adanya pemberitaan sebelumnya menyangkut dengan pencabutan permohonan kasasi oleh Kuasa Hukum Rektor dan Senat Unsrat terkait dengan perkara Senat Universitas akhirnya ditanggapi oleh Rektor Unsrat Manado, Prof Dr Donald Rumokoy SH MH melalui juru bicaranya.
“Jadi berdasarkan arahan bapak Dirjen DIKTI Kemendikbud kepada Rektor terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makasar yang saat ini telah diajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA) oleh tergugat Rektor dan Senat maka, Bapak Dirjen DIKTI menyarankan kepada kami (Rektor-red) untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan PT TUN Makasar, untuk kemudian dilakukan Perubahan dan pembenahan keanggotaan Senat Universityas,” kata Daniel Pangemanan yang juga selaku kuasa hukum sore tadi kepada beritamanado.
Lebih lanjut diutarakannya bahwa “Berdasarkan arahan Dirjen DIKTI tersebut kepada Pak Rektor maka, kuasa hukum Rektor dan Senat yakni Daniel Pangemanan SH MH, Lendy Siar SH MH, Philips Tambayong SH MH melakukan pengkajian terhadap arahan tersebut, dan kami berkesimpulan untuk mencabut permohonan kasasi terhadap putusan PT TUN Makasar dengan nomor 20/B.2013.PT-TUN/MKS pada tanggal 7 Juni 2013 kemarin,” lagi kata Pangemanan.
Sekedar untuk diketahui bahwa berkas pencabutan permohonan kasasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Rektor dan Senat kepada ketua Mahkama Agung melalui Ketua PTUN Manado. “Berkas permohonan pencabutan kasasi kami sampaikan kepada Ketua MA melalui Ketua PTUN Manado,” tutup Daniel Pangemanan.(fiko)