Bitung – Anak perusahaan Samator Grup, PT Aneka Gas Insustri Kota Bitung diduga melakukan perluasan pabrik tanpa mengantongi ijin. Hal ini ditandai dengan keluhan sejumlah warga Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari yang mengeluhkan suara bising dan geteran akibat proses pembangunan yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Saat ini perusahaan sementara melakukan pemasangan tiang pancang dan suara yang ditimbulkan serta getaran sangat mengganggu,” kata salah satu warga.
Menurutnya, aktivitas pemancangan tiang sangat mengganggu kala siang hari. Apalagi getaran yang akibat proses pemancangan tiang menggetarkan kaca rumah warga.
“Kami tidak tahu apakah proses pembangunan pabrik PT Aneka Gas Industri memiliki ijin atau tidak karena jika ada ijin pasti masalah suara kebisingan dan getaran bisa dihindari,” katanya.
Sementara itu, Rio Lumatauw dari LSM Palawa menduga PT Aneka Gas Industri belum mengantongi ijin namun sudah mulai melakukan aktivitas pembangunan. “Kalau memang ada ijin pasti masalah kebisingan dan getaran sudah diperhitungkan sehingga tidak menimbulkan efek,” kata Lumatauw, Senin (27/5).
Harusnya, menurut Lumatauw PT Aneka Gas Industri melakukan pengurusan ijin sebelum melakukan pembangunan. Apalagi PT Aneka Gas Industri sebagai perusahaan terbesar yang harusnya memberikan contoh dalam mentaati aturan pembangunan.
“Ijin lingkungan harus ada, seperti Amdal dan HO atau ijin kebisingan, mengingat lokasi pembangunan berdekatan dengan pemukiman. Jangan asal membangun tanpa mengurus ijin,” katanya.(enk)