Manado – Pernyataan mengejutkan diutarakan anggota DPRD Kota Manado, Lineke Kotambunan yang membeberkan temuan DPRD bahwa sejumlah lahan aset pemerintah kota disewakan tanpa dikoordinasikan terlebih dahulu dengan lembaga DPRD.
Menurut Kotambunan, seharusnya semua aset milik daerah yang juga milik masyarakat jika disewakan atau diserahkan pengelolaannya ke pihak swasta, pemerintah kota harus membahasnya bersama DPRD dan jika ada persetujuan dewan baru disewakan atau dipinjam pakaikan ke pihak swasta.
“Sebenarnya pemerintah kota sebelum memberikan wewenang ke pihak swasta mengelola lahan aset daerah, harus meminta persetujuan dewan. Karena lahan-lahan tersebut milik daerah yang pengelolaannya perlu diketahui oleh dewan,” jelasnya.
Jadi, dikatakan Kotambunan, pemerintah kota perlu menarik kembali lahan aset daerah yang disewakan atau dipinjam pakaikan ke pihak swasta. “Aset-aset tersebut harus ditarik penggunaannya dari wasta dan dibahas kembali bersama DPRD. Karena sebelum menyerahkan pengelolaannya ke swasta, perlu dilakukan kajian dan pertimbangan, manfaat dan keuntungan apa yang diperoleh dari kebijakan tersebut,” saarannya.
Kotambunan pun menilai, jika pengelolaan lahan aset milik daerah tanpa pengetahuan dewan, bisa berindikasi pada kesepakatan yang menyalahi aturan.
“Intinya penyewaan aset perlu dipertimbangkan, apalagi tanpa sepengetahuan dan ijin DPRD. Jika penyewaan aset daerah dilakukan tanpa kordinasi dengan DPRD, ini merupakan tindakan pelanggaran,” tegas Kotambunan.(eka)