Kepada wartawan Longkutoy menjelaskan bahwa tugas Panwalu adalah melakukan pengawasan atas jalannya proses dan tahapan Pemilukada, “jika diamati terjadi dugaan pelanggaran seperti misalnya kampanye diluar jadwal, ada pemasangan atribut sebelum adanya jadwal, maka Panwaslu berkewajiban melakukan teguran/peringatan kepada pasangan calon. Selanjutnya jika hal ini tidak diindahkan, maka Panwaslu akan menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran kepada KPU,” terangnya.
Setelah adanya rekomendasi, dikatakan Longkutoy maka pihak KPU sebagai penyelengggara dan juga sebagai eksekutor berhak menindaklanjutinya, “apa sangsinya itu merupakan kewenangan dari KPU, pastinya sesuai rekomendasi yang telah diberikan Panwaslu, dan sesuai aturan penertiban merupakan kewenagan KPU sebagai penyelenggara, sementara Panawalu mengawasi dan merekomendasikan,” pungkasnya.
Sebelumnhya pihak KPU sendiri enggan melakukan penertiban, padahal Panwaslu sendiri sudah tiga kali memberikan teguran kepada para calon untuk membersihakan atribut yang bernuasa kampanmye sebelum hari pelaksanaan. KPU sendiri berdalih bahwa itu merupakan tanggung jawab dari Panwaslu, padahal dalam kapasitas ini kewenangan Panwaslu hanya mengawasi dan merekomendasikan jika terjadi pelanggaran.(dul)