Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon memberikan keluasaan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif 2014 untuk melakukan penggantian nama-nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), komposisi nomor urut maupun perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) hingga 22 Mei 2013 mendatang.
Ketua KPU Kota Tomohon Beldie Tombeg ST mengatakan, meski setiap parpol telah mendaftarkan seluruh Bacaleg-nya ke KPU lengkap dengan nomor urutnya di tiap Dapil, namun perubahan masih tetap dapat dilakukan. “Masih diperbolehkan untuk melakukan penggantian nama Bacaleg, perubahan nomor urut dan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) atau yang lainnya hingga 22 Mei 2013, itu tak masalah. Dan itu tetap masih kewenangan dari parpol masing-masing,” ungkapnya ketika ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Dijelaskannya, meki perubahan masih bisa dilakukan namun hasilnya tetap mengacu pada peraturan KPU yakni memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen. “Harus itu, keterwakilan perempuan 30 persen tetap diutamakan. Dan seluruh berkasnya harus lengkap di masa perbaikan sampai 22 Mei 2013. Sesudah itu, parpol sudah tidak bisa lagi melakukan penggantian karena kita sudah akan memasuki verifikasi hasil dan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS),” jelasnya.
Kendati demikian menurut Tombeg, parpol-parpol juga masih diberikan kesempatan melakukan pergantian, namun bagi yang tidak memenuhi syarat saja. “Memang masih bisa dilakukan penggantian, tapi hanya yang tidak memenuhi syarat saja, seperti tersangkut dengan masalah hukum, meninggal dunia. Namun yang mengundurkan diri sudah tidak bisa lagi diganti,” pungkas Tombeg yang juga Ketua Karang Taruna Kota Tomohon. (req)