Amurang – Pemerintah Kabupaten Minsel melalui Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Minsel kembali menggelar prosesi perkawinan massal yang rencananya digelar, Jumat (10/5) hari ini.
Kawin massal yang mengambil tempat di Gedung Waleta Pemkab Minsel ini akan diikuti oleh 319 calon pasangan suami istri (pasutri). “Mulai pasangan tertua 80 tahun dengan 65 tahun dan pasangan termuda 15 dan 18 tahun yang terdiri dari berbagai denominasi gereja,” kata Kadis Discapilduk Minsel, Jimmy Tamon, SE.
Lanjut Tamon bahwa nantinya yang akan menjadi saksi perkawinan dari 319 calon pasutri adalah ibu Bupati Tetty Paruntu bersama suami tercinta Kristovorus Deky Palinggi (KDP).
“Ibu bupati bersama suami akan menjadi saksi dalam perkawinan masal ini, sekaligus membiayai perkawinan ini dengan memberikan bantuan uang pribadi sebesar Rp 50 Juta untuk meringankan biaya perkawinan,” ujar Tamon. (van)