Manado – Paripurna DPRD Sulut dalam rangka mendengarkan kesimpulan Panitia Khusus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)Gubernur tahun 2012 menurut anggota Deprov Djafar Alkatiri menjadi sia-sia ketika kewenangan DPRD hanya terbatas.
“Sepertinya pembahasan mengkritisi LKPJ ini menjadi semir ketika waktu yang diberikan ini menjadi terbatas. Sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah tentang LKPJ, apapun yang dilakukan dewan menjadi sia-sia karena kita tidak dapat memberikan masukan berarti dalam proses pembahasan LKPJ,” ujar Alkatiri kepada beritamanado.
Keterbatasan kewenangan DPRD dan ketiadaan sanksi bagi eksekutif sesuai undang-undang menurut legislator PPP ini LKPJ Gubernur terkesan hanya formalitas belaka. “Karena tidak ada sanksi maka penyampaian LKPJ oleh eksekutif ditindaklanjuti dengan pembahasan Pansus terkesan hanya formalitas. Jika keadaannya memang begitu saya berharap mekanismenya di kemudian hari akan lebih baik,” tukasnya. (Jerry)