Tahuna – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Sangihe, tengah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Freejohn Sampakang, anggota DPRD Sangihe dari PDIP yang resmi mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Ketua DPC PDIP Sangihe, Jabes E Gaghana SE ME mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan di Tahuna, Rabu (24/4). “Proses PAW terhadap Sampakang telah disiapkan, dan penggantinya adalah Maxifer Lomboh SH,” ungkap Gaghana yang turut diaminkan Sekertaris DPC PDIP Sangihe, Novy Tampi.
Terkait posisi Sampakang yang hingga hari ini masih melaksanakan aktivitasnya di Gedung DPRD, Gaghana yang juga sebagai Wakil Bupati Sangihe itu, mengatakan silahkan saja yang bersangkutan beraktivitas seperti itu, namun sesuai aturan yang berlaku, Sampakan sudah tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas termasuk tidak lagi berhak menikmati gaji sebagai anggota dewan.
“Anggota DPRD dari PDIP yang sudah pindah ke partai lain secara otomatis tidak bisa lagi
menikmati fasilitas Negara termasuk pembayaran gajinya akan dihentikan. Logikanya, orang yang tadinya bekerja di sebuah perusahaan namun sudah keluar, maka segalah haknya akan dicabut,” tegas Gaghana seraya menambahkan bahwa sudah pasti pihak Sekretariat DPRD akan
menindaklanjuti aturannya. (gun)