Kotamobagu – Menjelang tahapan penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu mengadakan sosialisasi tata cara pencalonan anggota DPR/DPRD sekaligus aturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, dengan menggelar pertemuan bersama 12 partai politik (Parpol) peserta Pemilu.
“Mekanisme pencalonan masih sama dengan Pemilu 2009 lalu. Hanya saja ada sejumlah regulasi baru dan itu perlu di sosialisasikan,” ujar Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Kurniawan.
Ditambahkannya, bahwa pada Pemilu lalu pengajuan bakal calon anggota legislatif paling banyak 120 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan setiap daerah pemilihan (Dapil).
“Dalam aturan baru, paling banyak 100 persen. Begitupun dalam setiap Dapil sekurang-kurangnya ada keterwakilan perempuan 30 persen. Jika tidak cukup, maka Parpol yang mengusulkan calegnya dari dapil tersebut tidak diikut sertakan dalam Pemilu. Begitu juga dalam urutan penempatan daftar Balonleg perempuan, yaitu setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon,” jelas Nayodo.
Selain itu diatur dalam peraturan KPU Nomor 7/2013 tersebut, anggota DPRD yang dicalonkan oleh Parpol lain harus mundur paling lambat pada masa perbaikan klarifikasi Daftar Calon Sementara (DCS), atau mendapat surat persetujuan dari pimpinan parpol asal.
“Kepala desa dan perangkat desa lain yang dicalonkan harus mundur dari jabatan. Calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai calon, tidak dapat dicalonkan dalam Pemilu anggota DPR” pungkasnya. (zmi)