Manado-Masalah pada penyaluran dana sertifikasi guru, atau tunjangan profesi, di Manado mencuat lewat pemberitaan media.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Kota Manado, Drs Manarsar Panjaitan MSi, penyebab belum terbayarnya hak para Oemar Bakri tersebut dimungkinkan akibat perbedaan pada amanat SK Menkeu dan Mendikbud.
“Dana sertifikasi yang disediakan oleh SK Menkeu didasarkan pada gaji guru yang lama, sementara menurut SK Mendikbud pembayaran sertifikasi harus mengacu pada kenaikan gaji 10%, selain itu ada selisih jumlah guru sertifikasi yang bertambah,” jelas Manarsar, Selasa (5/3).
Soal keterlambatan realisasi, menurut Dra Julien Kindangen MSi, salah satu Kabid di Diknas Manado yang menangani sertofikasi, dipastikan terjadi dalam skala nasional.
“Bahkan di Sulut saja ada kabupaten yang dananya baru terbayar 5 bulan, jadi tidak benar hanya terjadi di Manado,” tandasnya. (alf)