Bitung – Dinas Perhubungan (Dishub), Selasa (5/2) sore menggelar rasia plat hitam yang mengangkut penimpang. Rasia ini sendiri dilakukan Dishub bersama Lantas Polres, Organda dan pengurus Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) Kota Bitung di depan kantor walikota.
“Ada sejumlah titik yang kami rasia setiap hari, salahsatunya di depan kantor walikota yang sering digunakan plat hitam mengangkut penumpang,” kata Kadishub, Rahel Rotinsulu.
Rotinsulu sendiri berharap tindakan yang dilakukan pihaknya didukung masyarakat dengan cara menggunakan angkutan yang telah ditetapkan, yakni plat kuning. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2012 tentang lalulintas angkutan jalan.
“Angkutan umum tersebut tersedia di terminal induk Tangkoko sehingga masyarakat dapat mengfungsikan Terminal Tangkoko sebagaimana mestinya sebagai tempat naik dan turun penumpang,” katanya.
Ia juga meminta sopir AKDP dapat memperbaiki pelayanan dan kenyamanan penumpang. “Kami juga akan melakukan penertiban kendaraan umum yang tidak laik jalan demi keselamatan para penumpang,” katanya.(enk)