Bitung – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013, sebesar Rp1.550.000,- dianggap sejumlah perusahaan perikanan terlalu memberatkan. Kendati mereka sendiri mengakui kebijakan menaikkan UMP berdampak positif bagi masyarakat dan para pekerja.
“Kami belum bisa menerapkan perintah gubernur menerapkan UMP 2013 karena biaya operasional penangkapan ikan saat ini sangat besar,” kata salah satu pimpinan perusahaan perikanan yang meminta identasnya dirahasiakan, Selasa (22/1).
Apalagi pihaknya harus menggunakan BBM non subsidi serta hasil tangkapan ikan tidak menentu akibat cuaca. “Kami mohon adanya toleransi dari Pemkot soal penerapan UMP karena belum bisa menerapkannya,” katanya.
Sementara itu menurut Kadisnakertrans, Oktav Kandoli menegaskan UMP 2013 wajib dilaksanakan semua perusahaan tanpa kecuali. “Jika ada perusahaan yang belum sanggup menerapkan UMP silakan membuat permohonan ke Gubernur Sulut agar dikaji oleh Dewan Pengupahan,” kata Kandoli.(enk)