Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Minahasa

Soal Perselisihan Hasil Pemilukada Minahasa, Saksi Bantah Keterlibatan SHS

by Recky Pelealu
Sabtu, 12 Januari 2013, 00:41 am
in Minahasa
A A
  • 0share

Jakarta – Dua orang saksi masing-masing Christiano Edwin dan WP Nainggolan yang dihadirkan dalam sidang lanjutan soal perselisihan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Minahasa di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat 11 Januari 2012 membantah keterlibatan Gubernur Sulut, DR SH Sarundajang (SHS).

Salah satu pokok bantahan mereka adalah soal alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang menurut pasangan Careig Naichel Runtu-Denny Jhonlie Tombeng (CNR-DJT) dipolitisir untuk pemenangan pasangan Jantje Wowiling Sajow-Ivan Sarundajang (JWS-Ivansa). Menurut Christiano, Gubernur Sulut tidak mempolitisir APBD karena proyek-proyek pembangunan di Minahasa sudah tertuang dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Perubahan APBD.

“(Alokasi APBD) itu sudah dibahas secara bersama-sama antara eksekutif dan DPRD lewat badan anggaran dan fraksi komisi,” kata Christiano Edwin, dalam persidangan kali ketiga untuk perkara dengan nomor 103/PHPU.D-X/2012 dengan agenda pembuktian. Dikatakannya, politisasi APBD Sulut oleh Gubernur Sulut sebagaimana yang didalilkan pasangan Runtu-Tombeg merupakan dalil yang tidak mendasar. “Sangat tidak mendasar menurut hukum ketika pemohon mendalilkan bahwa ada politisasi gubernur terhadap pelaksanaan proyek yang ada di Minahasa,” tandas Cristiano.

Sementara itu, saksi lainnya WP Nainggolan menerangkan pertemuan tanggal 15 November 2012 di kediaman pribadi Gubernur Sulut. Nainggolan mengaku datang sekitar pukul 16.00 WITA dan saat itu sudah ada para hukum tua. Kehadiran para hukum tua, kata Nainggolan, untuk menyampaikan aspirasi di desa mereka misalnya mengenai kondisi jalan rusak. “Pada kesempatan itu, ada juga janji-janji kalau anaknya (gubernur) terpilih (sebagai wakil bupati), maka gubernur akan memperhatikan (aspirasi)?” tanya Hakim Konstitusi Harjono. “Tidak ada,” jawab Nainggolan.

Mendalami keterangan ini, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menanyakan mengenai pembagian amplop berisi uang Rp 3 Juta. ”Setiap hukum tua yang hadir pada ketika itu, ketika mau pulang mendapat amplop yang berisi uang tiga juta rupiah, benar itu?” tanya Fadlil. “Saya tahu tapi isinya saya tidak tahu,” jawab Nainggolan.

Christiano Edwin dan WP Nainggolan semula hadir di persidangan sebagai kuasa hukum Gubernur Sulut. Gubernur Sulut sedianya diminta keterangan sebagai saksi dan bukan pihak yang bersengketa dalam Pemilukada Minahasa. Majelis Hakim pun mengubah posisi Christiano dan Nainggolan sebagai saksi berdasarkan kesediaan yang bersangkutan untuk disumpah sebagai saksi.

Persidangan dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (Ketua Panel), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi. Tampak hadir di persidangan, pemohon yaitu pasangan Careig Naichel Runtu-Denny Jhonlie Tombeng (CNR-DJT) dan kuasanya, termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa dan kuasanya, pihak terkait pasangan Jantje Wowiling Sajow-Ivan Sarundajang (JWS-Ivansa) dan kuasanya. (*/mk.go.id)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: mahkamah konstitusi

Berita Terkini

Resmob Polres Minut Langsung Amankan Pelaku Penikaman di Airmadidi, Motifnya Karena Cemburu

Resmob Polres Minut Langsung Amankan Pelaku Penikaman di Airmadidi, Motifnya Karena Cemburu

22 Mei 2025

Telkomsel Buka Kompetisi Riset Nasional 2025 untuk Mahasiswa S1, Ini Informasinya

22 Mei 2025
Akrab, Joune Ganda Pimpin Pengurus Apkasi Audiensi ke Staf Presiden Anto Mukti Putranto

Akrab, Joune Ganda Pimpin Pengurus Apkasi Audiensi ke Staf Presiden Anto Mukti Putranto

22 Mei 2025
Ramoy Luntungan Pimpin APEKSU, Siap Angkat Martabat Petani Kelapa Sulut

Ramoy Luntungan Pimpin APEKSU, Siap Angkat Martabat Petani Kelapa Sulut

22 Mei 2025

Semarak Komsos Familly Gathering 2025 Keuskupan Manado Semakin Terasa

22 Mei 2025

Tegaskan RTG TPK Bitung yang Alami Insiden Bukan Barang Bekas, Pelindo Sebut Rutin Perawatan

22 Mei 2025
Tak Ada Paksaan Ikut Program MBG, BGN Bilang Begini Soal Alternatif Lain

Tak Ada Paksaan Ikut Program MBG, BGN Bilang Begini Soal Alternatif Lain

22 Mei 2025
Terdakwa Judol Kominfo Bersumpah, Budi Arie Tidak Terlibat

Terdakwa Judol Kominfo Bersumpah, Budi Arie Tidak Terlibat

22 Mei 2025
Tuntas! Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan 

Tuntas! Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan 

22 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.