Bitung—Kepala SKPD harus paham dan menguasai aturan dalam menjalankan tugas. Terutama aturan yang berhubungan dengan masalah pelayanan kepada masyarakat dan pengadaan barang dan jasa.
Hal ini disampaikan Sekkot, Edison Humiang dihadapan PNS jajaran Pemkot ketika memimpin Apel, Senin (7/1) pagi. “Kepala SKPD harus menguasai Peraturan Presiden (Pepres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Humiang.
Hal ini perlu guna menindaklanjuti perkembangan dalam menyelesaikan berbagai kekurangan dengan harapan apa yang direncanakan akan tercapai dengan baik. “Peningkatan kinerja pegawai merupakan hal utama untuk terus memaksimalkan pelayanan publik,oleh sebab itu mari kita terus memacu kerja kita dengan sebaik mungkin,” katanya.
Ia juga menyampaikan, seluruh PNS terutama Sekretris Dinas dan Badan harus meguasai aturan yang terkait dengan tupoksi serta aktif memberikan masukan kepada pimpinan. “Jangan hanya diam ketika mengetahui pimpinan salah mengambil kebijakan dan melanggar aturan,” katanya.(enk)