
Bitung—Mabes Polri mengaku masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor Pangkalan Pengawas Kelautan dan Perikanan di Aertembaga tahun 2007. Hal ini dikatakan Kadiv Penerangan dan Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, Jumat (4/1) ketika dihubungi beritamanado.com.
“Saat ini kita masih terus melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut. Dan tim kita masih terus bekerja mengolah keterangan yang telah diambil dari sejumlah pejabat Kota Bitung beberapa waktu lalu,” kata Amar.
Amar juga mengatakan, pihaknya terus mempelajari kasus tersebut dengan melakukan sinkronisasi dengan keterangan para saksi. Dimana penyidikan baru sampai pada meminta keterangan Wakil Walikota, Max Lomban berserta sejumlah pejabat lainnya yang diduga mengetahui proses pengadaan tanah tersebut.
“Setelah selesai kita akan melakukan pemanggilan dan itu sudah masuk dalam tahap sidik,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, proses penyidikan yang sementara dilakukan tidak berhenti hanya sampai di Lomban tapi juga akan meminta keterangan Walikota, Hanny Sondakh (Hanson). “Untuk itu kita rampungkan dulu mengolah data yang sudah ada, baru memanggil si walikotanya. Nah jadwal untuk pemaggilan sendiri kita belum bisa tetapkan mengingat penyidikan masih berproses,” katanya.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor Pangkalan Pengawas Kelautan dan Perikanan di Aertembaga tahun 2007 diduga telah merugikan negara sebesar Rp3.85 miliar. Dan tim Mabes Polri telah meminta keterangan kepada sejumlah pejabat Kota Bitung yang diduga mengetahui proses pengadaan tanah tersebut.(enk)