Manado-Pemkot Manado mengingatkan para pengusaha supaya jangan lupa membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada pekerjanya. Realisasi hak pekerja tersebut ditekankan segera terealisasi Selasa (18/12).
Demi menjamin realisasi UMP terhadap pekerja, Walikota Manado Godbles Vicky Lumentut telah menerbitkan surat edaran untuk pelaku usaha.
“Edaran mengingatkan bahwa pembayaran UMP H min 7 dari tanggal 25 Desember atau mulai besok (18/12),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Manado, Atto M. Bullo SH, MM pada beritamanado, Senin (17/12).
Menurut Atto, sesuai aturan main nilai tunjangan diatur, untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun jumlahnya 1 bulan gaji pokok. Sedangkan dengan masa kerja di bawah 1 tahun, besarannya adalah kalkulasi dari jumlah bulan masa kerja dibahagi 12 kemudian dikalikan gaji pokok. (alf)