Tomohon – Dalam rangka mewujudkan pembangunan di bidang perlindungan anak, Kamis 6 Desember 2012 Pemkot Tomohon melalui Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) menggelar sosialisasi Kota Layak Anak yang dirangkaikan dengan pelantikan gugus tugas Kota Tomohon di Wale Mu’ung Kelurahan Matani I, Kecamatan Tomohon Tengah.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam kesempatan tersebut mengatakan, tujuan perlindungan anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwudutnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
“Berbagai pihak berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak-hak anak tersebut, mulai dari institusi terkecil yaitu keluarga, masyarakat, pemerintah kelurahan, pemerintah Kota Tomohon dan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Dan untuk mempercepat pemenuhan hak-hak anak telah disusun kebijakan kabupaten/kota Latak Anak (KLA) dan telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No 2 Thn 2009 dan Untuk Kota Tomohon lewat Keputusan Walikota Nomor 126 Tahun 2002 tentang gugus tugas Kota Layak Anak,” ungkap Eman.
Lanjutnya, pemerintah dan masyarakat harus termotivasi untuk mengembangkan desa/kelurahan layak anak. “Karena anak merupakan modal, investasi dan potensi yang akan menjadi sumber daya pembangunan desa/kelurahan atau sumber daya Indonesia yang berkualitas. Mengingat besarnya ancaman bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) baik terhadap korban maupun generasi penerus bangsa, ke depan upaya sosialisasi secara instensif, efektif dan komprehensif terhadap semua kalangan masyarakat luas merupakan hal yang sangat penting,” tegasnya.
“Dan untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah berusaha memberantas kejahatan trafficking melalui surat Keputusan Walikota nomor 131 Tahun 2012 tentang pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO Kota Tomohon dan Surat Keputusan Walikota Tomohon dengan Nomor 126 tahun 2012 tentang pembentukan gugus tugas Kota Layak Anak Kota Tomohon. Ini sebagai bukti bahwa pemerintah berpihak kepada kepentingan anak di Kota Tomohon. Selain itu dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan pengarusutamaan gender, Pemerintah Kota Tomohon mengeluarkan surat keputusan Walikota No 132 Tahun 2012 tentang pembentukan kelompok kerja pengarusutamaan gender Kota Tomohon,” tukasnya.
Narasumber dalam kegiatan ini yakni Konsultan Perencanaan Penganggaran Publik Provinsi Sulawesi Utara dan Fasilitator Nasional Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Drs Boas Wilar MSi dan dihadiri Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) Kota Tomohon dr Olga Karinda Mkes bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (req)