Jakarta – Round Table Discussion bertema “Non-State Actors: Their Impact on International Humanitarian Law and Responsibility to Protect” diselenggarakan oleh International Comitte of the Red Cross atau Komite Internasional Palang Merah.
Tujuannya untuk menjelaskan ketentuan-ketentuan terkait larangan dan cara-cara dalam berperang dan mencegah kerusakan yang berkelanjutan pada lingkungan.
Selanjutnya untuk lebih mengetahui peran Hukum Humaniter Internasional yg berusaha membatasi penderitaan yang timbul akibat perang atas alasan kemanusiaan yaitu melindungi orang-orang yang tidak terlibat dalam sengketa.
“Untuk itu penting didiketahui keterlibatan aktor non negara dan dampaknya terhadap Hukum Humaniter Internasional dan tanggungjawab untuk melindungi,” kata Dr Flora Kalalo SH, salah satu peserta yang mewakili Unsrat Manado.
Sekedar informasi acara tersebut diikuti oleh pakar-pakar Hukum Internasional dari dalam maupun luar negeri yang berasal dari perguruan tinggi. Bersyukur Unsrat Manado juga punya keterwakilan yakni Dr Flora Kalalo SH MH yang sehari-harinya dosen pengajar Hukum Internasional di Fakultas Hukum.(jkf)