Manado – Menarik pada rapat Banggar bersama TAPD Pemprov, Jumat (9/11) sore, ketika diawal rapat personil Banggar Edwin Lontoh menyoroti ketidakhadiran Sekretaris DPRD Sulut, Nixon Watung kepada Sekprov Siswa Rachmat Mokodongan.
Menerima pertanyaan tersebut, Mokodongan secara spontan mengatakan akan memberikan teguran kepada Sekwan Nixon Watung. “Kami memang sudah siapkan surat teguran kepada pak Sekwan sesuai PP 53 soal disiplin PNS,” tukas Mokodongan.
Sikap Mokodongan ini mendapat dukungan personil Banggar lainnya, Herry Tombeng. Menurut anggota komisi 1 ini, sebagai Sekretaris Dewan yang secara otomotis juga sebagai Sekretaris Banggar, kehadiran Watung pada rapat Banggar adalah mutlak.
“Sebagai Sekretaris Banggar, Sekwan wajib hadir karena dia-lah yang akan membuat notulen rapat yang diputuskan pada rapat Banggar. Nah, itu bukan jabatan ex officio yang bisa diwakilkan. Itu jabatan tetap dan sesuai perintah undang-undang,” tutur Tombeng yang biasa disapa Tonaas ini.
Namun pendapat tersebut justru dibantah anggota Banggar lainnya, Jhon Dumais. Menurut Ketua Komisi 1 ini, tidak ada aturan yang mengharuskan seorang Sekretaris Dewan untuk hadir pada rapat Banggar. Sehingga sebagai salah-satu perumus Tatib, Dumais mengatakan ketidakhadiran Watung tidak perlu dipermasalahkan.
“Kalau bicara Tatib saya termasuk tim kecil pembentukan Tatib. Jadi, menurut saya, pak Sekwan itu sebagai Sekretaris Badan Anggaran yang bukan anggota, itu bisa tidak hadir dan dia bisa menunjuk salah seorang staf. Khan tadi ada, ada Kabag Umum, cuma lebih elok lagi jika dihadiri oleh Kabag Keuangan,” tegas Dumais. (Jerry)