Amurang—Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhiut) di Minahasa Selatan tak ambil pusing soal bakal calon hukum tua Incumbent. Pasalnya, bakal calon Incumbent tidak menyertakan laporan akhir masa jabatan kepada panitia, camat dan BPMPD.
‘’Namun, ternyata panitia dan BPD serta camat tak ambil pusing. Sebab, rata-rata bakal calon incumbent adalah jago mereka. Tak heran, setelah mereka terpilih kembali, baik pihak panitia maupun pejabat ditingkat kecamatan maupun BPMPD merasa senang. Padahal, justru mereka tak sesuai aturan,’’ tanya Sekretaris Komisi I Ir Philep Ato Liuw kepada BeritaManado.com sebelum melaksanakan hearing.
Katanya, sebelum mendaftar kembali. Bakal calon incumbent harus membuat laporan akhir masa jabatan. Pada kenyataan, hal diatas tidak terjadi. Sebab, pihak panitia dan pejabat di kecamatan dan BPMPD merasa hal diatas tak perlu.
‘’Nah, sudah salah tetap dilanjutkan prosesnya. Sudah tidak sesuai Perda No.7 tahun 2007. Tetap saja panitia menerima sebagai calon hukum tua. Liuw juga menegaskan, ini harus diusut tuntas. Dengan demikian, komisi I merasa penting untuk dipanggil dalam rangka hearing,’’ tegas lelaki berkaca mata dari utusan dapil III. (and)
Amurang—Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhiut) di Minahasa Selatan tak ambil pusing soal bakal calon hukum tua Incumbent. Pasalnya, bakal calon Incumbent tidak menyertakan laporan akhir masa jabatan kepada panitia, camat dan BPMPD.
‘’Namun, ternyata panitia dan BPD serta camat tak ambil pusing. Sebab, rata-rata bakal calon incumbent adalah jago mereka. Tak heran, setelah mereka terpilih kembali, baik pihak panitia maupun pejabat ditingkat kecamatan maupun BPMPD merasa senang. Padahal, justru mereka tak sesuai aturan,’’ tanya Sekretaris Komisi I Ir Philep Ato Liuw kepada BeritaManado.com sebelum melaksanakan hearing.
Katanya, sebelum mendaftar kembali. Bakal calon incumbent harus membuat laporan akhir masa jabatan. Pada kenyataan, hal diatas tidak terjadi. Sebab, pihak panitia dan pejabat di kecamatan dan BPMPD merasa hal diatas tak perlu.
‘’Nah, sudah salah tetap dilanjutkan prosesnya. Sudah tidak sesuai Perda No.7 tahun 2007. Tetap saja panitia menerima sebagai calon hukum tua. Liuw juga menegaskan, ini harus diusut tuntas. Dengan demikian, komisi I merasa penting untuk dipanggil dalam rangka hearing,’’ tegas lelaki berkaca mata dari utusan dapil III. (and)